
Beras Oplosan Rugikan Masyarakat, Siapa Tanggung Jawab?
カートのアイテムが多すぎます
カートに追加できませんでした。
ウィッシュリストに追加できませんでした。
ほしい物リストの削除に失敗しました。
ポッドキャストのフォローに失敗しました
ポッドキャストのフォロー解除に失敗しました
-
ナレーター:
-
著者:
このコンテンツについて
Kasus beras oplosan kini memasuki tahap penyidikan usai Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan Polri menemukan tindak pidana.
Beras oplosan beredar tak hanya di pasar, bahkan sampai di rak supermarket dan minimarket, dikemas seolah-olah premium, tapi kualitas dan kuantitasnya tak sesuai yang dijanjikan. Kerugiannya bahkan ditaksir mencapai Rp100 triliun.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan, praktik mengoplos beras merupakan bentuk penipuan dan pidana.
Kementerian Perdagangan menyatakan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat membeli beras oplosan berhak mengajukan ganti rugi. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) bahkan sudah membuka posko pengaduan bagi korban beras oplosan, baik melalui pusat bantuan maupun media sosial, dengan syarat ada struk pembelian.
Lalu, pihak mana yang bisa dituntut mengganti kerugian masyarakat? Seperti apa mekanisme yang bisa ditempuh?
Bagaimana pula peran kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat? Dan juga dorongan penuntasan kasusnya?
Di Ruang Publik KBR, kita akan bahas topik ini bersama Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI M. Mufti Mubarok, lalu Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS Johan Rosihan, dan Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Gina Sabrina.