 
                Eps. 086 IG Jali – Rahmatul Ummah – Perbedaan Mazhab tentang Orang yang Berjamaah tapi Berada di Shaff Sendirian - Hal 52b-53a
カートのアイテムが多すぎます
カートに追加できませんでした。
ウィッシュリストに追加できませんでした。
ほしい物リストの削除に失敗しました。
ポッドキャストのフォローに失敗しました
ポッドキャストのフォロー解除に失敗しました
- 
    
        
 
	
ナレーター:
- 
    
        
 
	
著者:
このコンテンツについて
Bagaimana hukumnya jika seseorang shalat jamaah, tapi akhirnya berdiri sendiri di shaf karena orang lain pergi? Apakah tetap sah sebagai jamaah, atau batal? Ada yang memandang cukup dengan niat jamaah, ada yang mewajibkan minimal dua orang. Perbedaan ini mengingatkan kita bahwa jamaah bukan hanya soal fisik, tapi soal niat dan kontinuitas. Bahkan jika sendiri, selama niatnya jamaah, pahalanya tetap mengalir.
Sinebarsae: https://shorturl.at/K5woz Yongaji Yongopi: https://shorturl.at/QFUye
Ngopi: https://saweria.co/igjali
Kitab Yang Dibaca: Syaikh Muhammad bin Abdurrahman al-Syafi’i, Rahmat al-Ummah (Surabaya: Al-Hidayah, Tanpa Tahun), klik https://shorturl.at/S0woI
#RahmatulUmmah #FikihEmpatMazhab #PerbedaanMazhab #FiqhTaharah #Bersuci #AirApi #WadahEmasPerak #FiqhIbadah #Salat #Tayamum #MengusapKhuf #FiqhWanita #Haid #Istihadloh #SuciBelumMandi #FiqhUsul #SyaratSalat #BerdiriSalat #LetakTanganSalat
 
            
        