
Eps. 080 IG Jali – Rahmatul Ummah – Perbedaan Mazhab tentang Kewajiban Niat Berjamaah dalam Shalat Jamaah – Hal 48c-49a
カートのアイテムが多すぎます
カートに追加できませんでした。
ウィッシュリストに追加できませんでした。
ほしい物リストの削除に失敗しました。
ポッドキャストのフォローに失敗しました
ポッドキャストのフォロー解除に失敗しました
-
ナレーター:
-
著者:
このコンテンツについて
Haruskah seseorang berniat khusus untuk shalat jamaah, atau niat shalat fardhu saja sudah cukup? Ini pertanyaan yang sering terlupakan, padahal menyangkut hukum dan pahala. Ada yang mewajibkan niat jamaah, ada yang tidak. Perbedaan ini mengajarkan kita bahwa niat bukan sekadar formalitas, tapi inti dari ibadah. Tanpa niat yang jelas, shalat jamaah bisa jadi hanya kumpul, bukan ibadah kolektif yang bermakna.
Sinebarsae: https://shorturl.at/K5woz Yongaji Yongopi: https://shorturl.at/QFUye
Ngopi: https://saweria.co/igjali
Kitab Yang Dibaca: Syaikh Muhammad bin Abdurrahman al-Syafi’i, Rahmat al-Ummah (Surabaya: Al-Hidayah, Tanpa Tahun), klik https://shorturl.at/S0woI
#RahmatulUmmah #FikihEmpatMazhab #PerbedaanMazhab #FiqhTaharah #Bersuci #AirApi #WadahEmasPerak #FiqhIbadah #Salat #Tayamum #MengusapKhuf #FiqhWanita #Haid #Istihadloh #SuciBelumMandi #FiqhUsul #SyaratSalat #BerdiriSalat #LetakTanganSalat