Eps. 198 IG Jali - Rahmatul Ummah - Perbedaan Mazhab tentang Sai sebagai Rukun dan atau Wajib Haji - Hal 114b-115a
カートのアイテムが多すぎます
カートに追加できませんでした。
ウィッシュリストに追加できませんでした。
ほしい物リストの削除に失敗しました。
ポッドキャストのフォローに失敗しました
ポッドキャストのフォロー解除に失敗しました
-
ナレーター:
-
著者:
Sai antara Shafa dan Marwah — apakah rukun mutlak atau hanya wajib? Perbedaan ini menentukan apakah haji batal jika ditinggalkan, atau cukup ditebus dengan dam. Mazhab Syafi’i dan Hanbali menganggapnya rukun, sementara Hanafi dan Maliki cenderung mengategorikannya sebagai wajib. Perdebatan ini juga menyentuh apakah sai bisa diwakilkan atau harus dilakukan sendiri oleh jamaah. Pemahaman ini penting agar jamaah tidak panik jika terpaksa tidak bisa menyelesaikan sai secara sempurna.
: :
Ngopi: https://saweria.co/igjali
Kitab Yang Dibaca: Syaikh Muhammad bin Abdurrahman al-Syafi’i, Rahmat al-Ummah (Surabaya: Al-Hidayah, Tanpa Tahun), klik https://tinyurl.com/RahmatAlUmmah
#SaiHaji #RukunHaji #WajibHaji #PerbedaanMazhab #RahmatulUmmah #JaliPodcast #FiqihHaji #HajiBatal #UmrohBatal #KajianFikih #HukumIslam #MuslimTraveler #IbadahTanpaStres